“Sanksi pidana di antaranya dapat berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” jelas Moga.
Sedangkan sanksi administratif dapat dikenakan berdasarkan Pasal 166 jo. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Pasal 424 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Sanksi administratif dapat berupa penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, pemusnahan barang dan/atau, pencabutan perizinan berusaha,” urai Moga. (Pram/fajar)