FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Bukan hanya Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bantaeng yang bermasalah, di Bone juga terdapat oknum yang terpaksa harus digelandang ke penjara, Selasa (29/7/2025) kemarin.
Hanya saja, kasus antara kedua Kades ini berbeda. Andi Zaenal Sopyan (46) di Bantaeng diduga terlibat korupsi, sementara AA (41) di Bone diduga mengantongi narkoba.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, AA bersama satu rekannya ditangkap di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, Iptu Didi Sutikno Mugiarno, mengatakan bahwa AA merupakan Kades aktif di salah satu Desa di Bone.
"Jadi ada dua pria ditangkap, salah satunya ternyata AA kepala desa aktif asal Kabupaten Bone," kata Didi, Rabu (30/7/2025).
Dikatakan Didi, penangkapan terhadap oknum kades dan satu rekannya berinisial AT (36) usai mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Kami mendapat laporan masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkotika dari arah Rappang menuju Pangkajene," ucap Didi.
Pihaknya pun langsung melakukan pembuntutan sebelum kendaraan target dihentikan dan digeledah di lokasi.
Dalam penggeledahan tersebut, kata Didi, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan, dan puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan siap edar.
Didi menegaskan, kasus ini akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
"Penyidik tengah mendalami pola peredaran dan sumber pasokan barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berjejaring di luar wilayah Sidrap," tandasnya.