Terpisah, Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan secara intensif dan konsisten.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba membawa narkotika ke wilayah ini. Kami akan tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Fantry.
Akibat perbuatan kedua terduga pelaku yang diamankan, kata Fantry, mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal hingga dua dekade penjara," kuncinya.
(Muhsin/fajar)