Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK, Isi Formulir di Tautan Ini

  • Bagikan
Pegawai Bank BRI (ist)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut bakal diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun pemblokiran tersebut ternyata bisa dipulihkan.

Bagaimana caranya? Sebelumnya, perlu diketahui pemblokiran rekening diketahui sejalan dengan regulasi perbankan nasional serta amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan penghentian sementara transaksi untuk rekening yang terindikasi tidak digunakan secara aktif. Atau dianggap rekening dormant.

“PPATK melakukan penghentian sementara berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan,” tulis akun resmi @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).

Dilansir dari akun Instagram resmi PPATK @ppatk_indonesia, nasabah yang ingin kembali mengakses rekening-nya dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

Setelah formulir diisi, PPATK bersama pihak bank akan melakukan verifikasi dan peninjauan terhadap data yang masuk. Proses ini memerlukan waktu sekitar lima hari kerja. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian atau data belum lengkap, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja.

Dengan demikian, proses keseluruhan dapat memakan waktu hingga maksimal 20 hari kerja. Untuk mengetahui status rekening, nasabah dapat memeriksanya sendiri melalui mesin ATM, layanan mobile banking, atau langsung menghubungi pihak bank terkait.

Langkah-langkah cara mengaktifkan rekening yang diblokir

  1. Mengisi formulir keberatan
  • Akses tautan berikut: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
  • Baca seluruh informasi yang tertera, lalu klik tombol “Berikutnya” untuk melanjutkan.
  • Isi identitas lengkap pemilik rekening, seperti nama, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, dan alamat email.
  • Pilih bank, jenis rekening, sumber dana, serta isi nomor rekening terkait.
  • Cantumkan tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan.

Lanjutkan dengan mengunggah dokumen pendukung:

  • Bukti penghentian sementara transaksi (jika tersedia)
  • Halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk rekening digital)
  • Dokumen identitas (e-KTP, paspor, Kitas, atau Kitap). Untuk badan usaha, lampirkan akta pendirian.
  • Jika dikuasakan, unggah juga identitas penerima kuasa dan surat kuasa.
  • Maksimum unggahan adalah 5 dokumen, masing-masing berukuran tidak lebih dari 2 MB.
  • Setelah semua data diisi dan dokumen dilampirkan, klik tombol “Kirim”.
  1. Verifikasi ke bank

Langkah berikutnya adalah mendatangi kantor cabang bank terkait untuk proses verifikasi atau customer due diligence (CDD). Dengan membawa dokumen berikut:

  • KTP elektronik
  • Buku tabungan
  • Bukti pengisian formulir keberatan
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan
  1. Pemeriksaan dan sinkronisasi data

PPATK akan melakukan pengecekan melalui sinkronisasi data nasabah dengan pihak bank. Proses ini biasanya membutuhkan waktu lima hari kerja. Jika diperlukan, bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja. Total waktu maksimal penanganan bisa mencapai 20 hari kerja. Apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana, rekening akan kembali aktif.

  1. Cek status rekening

Untuk mengetahui perkembangan status rekening, nasabah bisa melakukan pengecekan melalui mesin ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking. Jika masih memerlukan bantuan, nasabah dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi PPATK di nomor: 0821-1212-0195.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan