Di Tengah Tren Cerai ASN, Pemkab Sukabumi Catat Penurunan Drastis

  • Bagikan
Ilustrasi ASN

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Di saat banyak daerah mencatat lonjakan angka perceraian di kalangan ASN dan PPPK usai terima SK, Pemerintah Kabupaten Sukabumi justru menghadirkan kabar sejuk.

Hingga pertengahan 2025, pengajuan izin cerai dari aparatur pemerintahan di Sukabumi mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi memperlihatkan tren menurun tersebut.

Disebutkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2025, hanya 15 permohonan izin cerai yang masuk. Rinciannya, 11 dari PNS dan 4 dari PPPK.

Angka ini turun tajam jika dibandingkan periode yang sama tahun 2024 lalu. Kala itu, terdapat 38 pegawai yang mengajukan izin cerai. Terdiri dari 26 PNS dan 12 PPPK.

Penurunan ini pun dianggap buah dari upaya pembinaan dan mediasi yang terus dilakukan pemerintah daerah dalam membina aparatur sipil.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyebutkan bahwa catatan positif ini menandakan adanya perubahan yang lebih baik dalam kehidupan sosial pegawai.

"Untuk PNS yang baru diangkat pada Mei 2025 dan PPPK yang diangkat Juli 2025, alhamdulillah saya sampaikan saat ini belum ada satupun yang mengajukan izin cerai," kata Ganjar dikutip pada Rabu (30/7/2025).

Dari total pengajuan tahun ini, kebanyakan datang dari PPPK yang telah menjalani masa kerja selama dua hingga tiga tahun.

Sementara motif pengajuan cerai masih didominasi oleh persoalan klasik, seperti konflik rumah tangga yang tak berujung, poligami tanpa izin, persoalan ekonomi, hingga penelantaran pasangan.

Ganjar juga menyebutkan bahwa mayoritas penggugat adalah kaum perempuan, khususnya dari kalangan PNS.

Meski ada pengajuan, pihak BKPSDM tak langsung mengabulkan. Setiap permintaan perceraian, menurut Ganjar, tetap melalui proses klarifikasi dan pendekatan personal.

"Kami berusaha mempertemukan kedua belah pihak, mengupayakan mediasi agar perceraian bisa dicegah," tukasnya.

Hanya saja, kata Ganjar, jika tidak ditemukan titik temu, maka proses akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

"Secara hukum, menggugat cerai adalah hak setiap individu, selama tidak melanggar aturan kepegawaian," terangnya.

Dari sekitar 8.000 PNS di wilayah tersebut, lebih dari 6.000 di antaranya bekerja sebagai tenaga pendidik.

Tak heran jika pengajuan cerai paling sering datang dari lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

"Sebagai pelayan masyarakat sekaligus perekat bangsa, ASN harus memulai pengabdian dari rumahnya sendiri," tandasnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan