FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kader Partai Demokrat Andi Arief menyoroti penanganan korupsi gedung RSUD Ryacudu Kotabumi.
Menurutnya, biaya penyidikan hingga Peninjauan Kembali (PK) lebih mahal daripada kerugian negara.
Pasalnya, kata Andi Arief, diketahui proyek senilai Rp2,3 miliar itu merugikan negara di angka Rp211 juta menurut hitungan auditor.
“Ada kasus korupsi, kerugian negara 211 jt, padahal nanti biaya penyidikan dan penuntutan (sidang) sampai incracht (sampai PK) di atas kerugian negara itu,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Rabu (30/7/2025).
Ia juga nenanyakan azas manfaat dalam penanganan kasus tersebut.
“Azas manfaatnya apa?” ujar Andi Arief.
Diketahui kasus tersebut bermuka pada Oktober 2024, dan kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kejaksaan akhirnya menetapkan A.F., Direktur RSUD Ryacudu Kotabumi yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta I.D., pihak pelaksana dari perusahaan pemenang tender proyek, sebagai tersangka.
Tiga item pekerjaan dalam paket renovasi gedung RSUD Ryacudu Kotabumi yang menjadi sorotan adalah renovasi ruang penyakit dalam (pagu Rp1,2 miliar), ruang kebidanan (Rp945 juta), dan ruang ICU (Rp228 juta).
Di antara tiga bangunan itu, setelah Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan audit.
Kerugian diduga berasal dari kurangnya volume pekerjaan dalam ketiga item renovasi tersebut.
Nilai korupsi di bawah Rp500 juta sering kali masuk kategori pelanggaran ringan atau Tipiring, yang menurut arahan Jaksa Agung tidak selalu diproses ke jenjang hukum formal, cukup dikembalikan nilai kerugian negara saja.
(Arya/Fajar)