Honorer Tak Terdata BKN Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu, Cukup Penuhi Satu Syarat Ini Saja

  • Bagikan
Ilustrasi honorer -- Foto: dok.JPNN.com

“Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Aba.

Lebih lanjut, Aba menguraikan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya, untuk kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.

Adapun rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan adalah untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Untuk mekanisme pengadaannya, kata dia, dapat diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” tegasnya.

Selanjutnya, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah. Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan