Jumhur Hidayat soal Pemblokiran Rekening Nganggur: Ini kan Logika Sontoloyo Namanya

  • Bagikan
Ketua Umum DPP KSPSI Moh. Jumhur Hidayat. (Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), resmi menghentikan sementara transaksi atau pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

PPATK menemukan sebanyak 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428, 612 juta. Rekening itu tanpa ada pembaruan data nasabah.

PPATK lantas mengklaim, pemblokiran rekening nganggur tiga bulan itu dilakukan untuk melindungi nasabah dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Alasannya, ada rekening yang digunakan untuk transaksi melawan hukum.

Meski memberi alasan yang cukup masuk akal, namun kebijakan PPATK memblokir rekening yang tiga bulan tidak aktif menuai sorotan dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat bahkan dengan tegas menolak kebijakan pembekuan rekening rakyat oleh PPATK. Dia mengatakan deteksi kejahatan tidak bisa dilakukan secara pukul rata seperti itu.

"Jangan gara-gara melacak segelintir orang jahat lalu mengorbankan jutaan rakyat lainnya. Ini sama saja ada 100 pisau dapur dipakai membunuh orang, puluhan juta pisau dapur untuk sementara disita negara. Ini kan logika sontoloyo namanya," papar Jumhur, Rabu (30/7).

Dia mengatakan PPATK itu fungsinya adalah mengurusi transaksi mencurigakan. Kemudian, yang sudah dicurigai segera ditindaklanjuti.

Menurut dia ketimbang melakukan pemblokiran rekening nganggur, PPATK fokus menelusuri rekening gendut. Misalnya rekening yang menampung aliran proyek strategis nasional (PSN). Dia menegaskan yang ditunggu rakyat dari kinerja PPATK adalah, tindaklanjut dari temuannya.

Menurut Jumhur, publik sekarang menunggu tindak lanjut temuan PPATK yang menyatakan ada Rp 510,23 triliun dari sekitar Rp. 1.500 triliun dana PSN yang masuk ke kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politikus.

"Itu uang banyak banget sampai ratusan triliun rupiah tidak jelas tapi kok malah didiamkan, bukannya diusut tuntas," kata Jumhur.

Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI itu mengatakan, negara dan rakyat pasti sulit sejahtera apabila negara terus menerus super permisif terhadap kasus korupsi. Jadi dia menegaskan supaya PPATK membatalkan kebijakan pembekuan rekening rakyat yang 3 bulan tidak aktif. Lebih baik PPATK segera juga tindaklanjuti korupsi-korupsi jumbo yang sudah mereka deteksi.

Dia mengingatkan secara teknis banyak penyebab rekening nganggur. Tetapi bukan berarti sebuah tindak kejahatan. Dengan pemanfaatan teknologi digital sekarang, masyarakat dengan mudah membuka rekening. Sedangkan soal pemanfaatannya, merupakan kewenangan dari pemiliknya mau digunakan atau tidak.

Senada, Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Arianto Harefa mengatakan, kebijakan PPATK ini sangat merugikan masyarakat. Sudah ada sejumlah aduan terkait pemblokiran ini yang masuk ke pihaknya.

Salah satunya, soal pemblokiran rekening nasabah secara sepihak oleh salah satu bank karena adanya surat dari PPATK. Pemblokiran dilakukan lantaran rekening tersebut sudah lama tidak ada transaksi, kurang lebih lima tahun terakhir.

“Menurut kami sebagai lembaga perlindungan konsumen, sebenarnya kebijakan dari PPATK ini sangat merugikan konsumen. Dilakukan secara sepihak dan belum terkonfirmasi (ada indikasi kejahatan),” keluh Arianto Harefa saat dihubungi, Rabu (30/7).

Karena pemblokiran dilakukan sepihak, sejumlah nasabah akhirnya terkejut saat tak bisa lagi menggunakan rekening tersebut. Belum lagi, tak ada konfirmasi pada pihak konsumen apakah betul terafiliasi dengan dugaan-dugaan tindak kejahatan seperti yang dijadikan alasan pemblokiran oleh PPAT. Baik itu terindikasi judi online, pencucian uang, ataupun lainnya.

“Kalau misalnya hanya temuan saja, terus dilakukan pemblokiran secara sepihak tanpa ada konfirmasi kepada yang bersangkutan atau yang memiliki nomor rekening itu, menurut kami itu tidak adil, tidak fair,” tegas Arianto Harefa.

Apalagi, lanjut dia, dalam aturan hukum saja, apabila seseorang terindikasi melakukan tindak pidana dibutuhkan minimal dua alat bukti sebelum yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka.

“Sama juga kalau menetapkan suatu rekening ada indikasi kejahatan tindak pidana, misalnya pencucian uang, itu kan harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu apakah benar atau tidak. Bukan serta merta diblokir,” sambung Arianto Harefa.

Kalaupun kebijakan ini dalam hal kehati-hatian akan adanya tindak kejahatan yang terjadi, Ari menekankan adanya keterbukaan informasi kepada konsumen. Pemblokiran tidak dilakukan secara sepihak. Harus ada penjelasan atau pemberitahuan pada konsumen terkait hal tersebut.

Selain itu, konsumen juga diberikan ruang untuk menyampaikan pendapatnya atau menjawab pernyataan PPATK yang disampaikan oleh pihak bank. Mengingat, masalah keuangan ini cukup sensitif apalagi disangkutpautkan dengan dugaan-dugaan tindak kejahatan.

“Dengan membuka kanal pengaduan, nanti kalau ada konsumen yang merasa dirugikan dan merasa tidak melakukan suatu tindak kejahatan sebagai alasan yang disampaikan oleh PPATK, itu bisa dibukakan kembali dan harus dipermudah prosesnya,” papar Arianto Harefa.

Selain itu, lanjut dia, pihak PPATK dan perbankan perlu menjelaskan status dana yang rekeningnya diblokir. Apakah dana tabungan tersebut akan langsung disimpan, dikembalikan, atau lainnya.

“Itu perlu penjelasan karena hal itu masih belum kami mendapatkan jawabannya dari PPATK,” terang Arianto Harefa.

Ari melanjutkan, sebetulnya, bukan hal aneh ketika seseorang memiliki rekening yang lama tak digunakan. Biasanya, orang seperti ini memiliki dua rekening. Yang mana, salah satu digunakan untuk transaksi harian dan satu lagi sengaja digunakan untuk tabungan jangka panjang.

Sehingga, akan sangat jarang ada transaksi. Misalnya, untuk tabungan sekolah anak atau tabungan masa depan. Dia mengaku, belum menemukan alasan yang masuk akal secara logika terkait alasan PPATK memblokir rekening-rekening yang dorman beberapa waktu tersebut. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan