Oknum Kades Nyangkut Narkoba, Satresnarkoba Sidrap Tangkap Dua Pelintas Malam di Jalan Pengairan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SIDRAP — Ketegasan aparat kembali teruji di jalur lintas antarkabupaten. Dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu malam, 26 Juli 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae.

Dua pria ditangkap, salah satunya oknum kepala desa aktif dari Kabupaten Bone.

Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno, didampingi Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar, setelah unitnya menerima informasi dari masyarakat terkait pergerakan mencurigakan kendaraan dari arah Rappang menuju Pangkajene.

Upaya pembuntutan dilakukan secara cermat hingga tim berhasil menghentikan dan menggeledah kendaraan target di lokasi yang telah dipantau.

Dua pria masing-masing berinisial AT (36) dan AA (41) tak berkutik saat aparat menemukan barang bukti mencolok. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua unit telepon genggam, satu kendaraan roda empat, serta narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah yang cukup signifikan dan telah dikemas untuk diedarkan.

Sumber internal kepolisian kemudian mengonfirmasi, AA merupakan seorang kepala desa aktif di Kabupaten Bone. Fakta ini menambah sorotan publik terhadap keterlibatan oknum pejabat desa dalam jejaring peredaran narkoba lintas wilayah.

“Awalnya kami terima informasi dari masyarakat. Setelah mencocokkan ciri kendaraan, tim langsung melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti sabu,” ungkap IPTU Didi dalam keterangannya kepada media.

Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya tengah mendalami pola distribusi dan jaringan yang kemungkinan terhubung dengan pelaku. Penyidik fokus menelusuri sumber pasokan barang haram tersebut dan mengidentifikasi apakah ada aktor lain yang terlibat, termasuk potensi lintas kabupaten.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, melalui IPTU Didi, menegaskan bahwa jajaran Polres Sidrap tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Siapa pun pelakunya, kami akan tindak tegas. Penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu,” tegas IPTU Didi.

Kedua pelaku kini mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba Polres Sidrap. Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Lebih dari sekadar penangkapan, peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa Sidrap tidak akan membiarkan dirinya menjadi jalur atau pasar narkotika—baik oleh pemain kecil, bandar besar, maupun mereka yang menyandang jabatan publik. (edy/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan