FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai mengenakan pajak hiburan sebesar 10 persen terhadap sejumlah aktivitas olahraga berbayar menuai sorotan publik.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo buka suara menanggapi keputusan tersebut.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Lewat regulasi ini, seluruh aktivitas olahraga berbayar seperti penyewaan lapangan maupun pembelian tiket kini masuk dalam kategori objek pajak hiburan.
Dari fitness center seperti yoga, pilates, dan zumba hingga lapangan sepak bola mini, basket, voli, hingga tenis, semua masuk daftar.
Bahkan olahraga yang kini tengah naik daun seperti padel turut dikenakan pajak.
Selain itu, tempat biliar, boling, panjat tebing, sasana tinju, hingga arena ice skating dan jetski pun tak luput dari regulasi ini. Arena berkuda, panahan, dan atletik juga termasuk.
Namun alih-alih mengkritik, Menpora Dito melihat kebijakan ini dari sisi positif.
Ia menilai langkah Pemprov DKI ini bisa menjadi bentuk perlindungan usaha, terutama bagi pelaku bisnis olahraga seperti padel yang tengah berkembang pesat.
Dito menuturkan bahwa pemerintah memang berhak mengambil kontribusi dari setiap aktivitas ekonomi, termasuk olahraga.
Tapi, pajak 10 persen ini justru bisa dianggap sebagai bentuk pengakuan resmi dan perlindungan usaha untuk para pelaku bisnis padel.
Ia pun menyebut, tarif 10 persen ini tergolong paling rendah dibandingkan objek pajak hiburan lain yang mencapai 40 hingga 75 persen.
“Ini justru bisa jadi insentif karena tarifnya termasuk yang paling rendah,” kata Dito dikutip pada Rabu (30/7/2025).
Hingga kini, kebijakan tersebut masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama para pegiat dan pelaku usaha olahraga.
Namun yang pasti, dunia olahraga kini secara resmi masuk dalam daftar sektor hiburan yang dikenai pungutan pajak.
(Muhsin/fajar)