PPATK Bekukan Rekening yang Nganggur, Noval Assegaf: Ini Langgar HAM

  • Bagikan
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Habib Noval Assegaf

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Noval Assegaf, turut memberikan komentarnya terkait kabar rekening yang menganggur tiga bulan akan dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Noval menegaskan hal senada dengan yang pernah dikatakan Hotman Paris Hutapea. Membekukan rekening rakyat bagian dari pelanggaran besar.

"Ini melanggar hak asasi manusia dan merepotkan masyarakat," kata Noval di X @NovalAssegaf (29/7/2025).

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, angkat suara soal kabar adanya aturan baru yang disebut-sebut memungkinkan pembekuan rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama 3 hingga 12 bulan.

Hotman menegaskan bahwa jika kabar tersebut benar, maka hal itu adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.

"Katanya ada peraturan baru, apabila nyimpan uang di bank, tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK," kata Hotman dikutip dari videonya yang beredar, Selasa (29/7/2025).

Dikatakan Hotman, jika aturan tersebut benar-benar diterapkan, maka akan menyulitkan banyak rakyat kecil.

Bahkan, bisa berdampak serius bagi masyarakat yang awam terhadap dunia perbankan.

"Nanti untuk mencari kerja bakal repot. Saya belum jelas, apakah dasarnya peraturan apa? Bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat?," Hotman menuturkan.

Hotman mencontohkan seorang ibu di kampung yang membuka rekening dengan bantuan anaknya, namun jarang menggunakannya.

"Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya, kan belum tentu dipakai sama ibunya. Masa rekeningnya harus dibekukan?," ucapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan