PPATK Bekukan Rekening yang Nganggur, Noval Assegaf: Ini Langgar HAM

  • Bagikan
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Habib Noval Assegaf

Dengan nada tinggi, Hotman menyebut bahwa pembekuan rekening pasif tanpa dasar pidana merupakan pelanggaran terhadap hak milik pribadi yang dijamin oleh konstitusi.

"Itu kan melanggar hak asasi! Bapak-bapak (pejabat) tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai rekeningnya. Negara tidak berhak, itu hak pribadi orang," tegasnya.

Oleh karena itu, Hotman mendesak agar aturan tersebut, jika benar ada, segera dicabut demi keadilan bagi rakyat kecil.

"Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut. Itu sangat melanggar HAM dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata," tandasnya.

Ia pun mengingatkan pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang justru menambah beban masyarakat.

"Sekali lagi, pemerintah jangan repotkan rakyatmu sendiri!," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan