FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setelah heboh penerima amplop di acara hajatan bakal dikenakan pajak, kini heboh juga terkait rekening yang menganggur tiga bulan bakal dibekukan.
Masyarakat semakin dibikin kaget, sebab tanah yang dianggurkan selama dua tahun pun terancam diambil alih negara.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan, kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan keuangan.
PPATK menyebut, banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010
Menanggapi hal tersebut, Ustaz Hilmi Firdausi, Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Qur’an Assa’adah, memberikan komentar menohok.
"Melihat kecenderungan akhir-akhir ini banyak yang akan kena pajak," kata Hilmi di X @hilmi28 (30/7/2025).
Hilmi kemudian mengingatkan peribahasa yang menyinggung kebijakan pemerintah yang terus menguras rakyatnya.
"Saya jadi ingat peribahasa di mana bumi dipijak, di situ kita dipajak," kuncinya.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, angkat suara soal kabar adanya aturan baru yang disebut-sebut memungkinkan pembekuan rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama 3 hingga 12 bulan.
Hotman menegaskan bahwa jika kabar tersebut benar, maka hal itu adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.
"Katanya ada peraturan baru, apabila nyimpan uang di bank, tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK," kata Hotman dikutip dari videonya yang beredar, Selasa (29/7/2025).
Dikatakan Hotman, jika aturan tersebut benar-benar diterapkan, maka akan menyulitkan banyak rakyat kecil.
Bahkan, bisa berdampak serius bagi masyarakat yang awam terhadap dunia perbankan.
"Nanti untuk mencari kerja bakal repot. Saya belum jelas, apakah dasarnya peraturan apa? Bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat?," Hotman menuturkan.
Hotman mencontohkan seorang ibu di kampung yang membuka rekening dengan bantuan anaknya, namun jarang menggunakannya.
"Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya, kan belum tentu dipakai sama ibunya. Masa rekeningnya harus dibekukan?," ucapnya.
Dengan nada tinggi, Hotman menyebut bahwa pembekuan rekening pasif tanpa dasar pidana merupakan pelanggaran terhadap hak milik pribadi yang dijamin oleh konstitusi.
"Itu kan melanggar hak asasi! Bapak-bapak (pejabat) tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai rekeningnya. Negara tidak berhak, itu hak pribadi orang," tegasnya.
Oleh karena itu, Hotman mendesak agar aturan tersebut, jika benar ada, segera dicabut demi keadilan bagi rakyat kecil.
"Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut. Itu sangat melanggar HAM dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata," tandasnya.
Ia pun mengingatkan pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang justru menambah beban masyarakat.
"Sekali lagi, pemerintah jangan repotkan rakyatmu sendiri!," kuncinya.
(Muhsin/fajar)