FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik mengenai pembekuan rekening nganggur oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak menilai, pemblokiran rekening nganggur itu hanya akan menyasar masyarakat menengah ke bawah atau justru malah hanya masyarakat bawah. Pasalnya, masyarakat golongan bawah sangat jarang melakukan transaksi keuangan baik untuk menabung atau menarik dana.
Tidak heran, banyak masyarakat yang mengkritik tajak kebijakan PPATK tersebut. Belum lagi, jika rekening yang diblokir itu masih memiliki isi.
"Gaes ini yg rekening nganggur jadi dibekukan beneran kah? aku takut banget jujur, 🥺 aku cuma orang kecil dan duit cuma segitunya aja, maksudku simpen di bank supaya aman. kok jadi nyusahin aku yang orang gak punya ini ya," begitu salah satu ciutan netizen di media sosial.
Adapun pemilik akun Boy Chandra dalam ciutannya menyatakan, membekukan rekening nganggur lebih tiga bulan itu hanya akan membuat warga kelas menengah ke bawah malas nabung di bank.
"Banyak dari mereka nabung itu emang konsepnya nyimpan duit. Buat jangka panjang, buat dipakai nanti. Kalau dengan nggak ada transaksi lalu dibekukan, aneh sih," katanya.
Kepala PPATK, KeIvan Yustiavandana menjelaskan pembekuan tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan publik.
Menurut dia, uang milik nasabah pun tidak akan hilang. “Hak pemilik rekening tidak hilang atas dananya, hanya rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” ucap Ivan, pada Rabu (30/7).
PPATK sendiri disebut mendapatkan data dan kriteria rekening dormant langsung dari perbankan, bukan ditetapkan sendiri.
Upaya pembekuan rekening dormant itu juga diklaim sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga keamanan rekening masyarakat dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.
“Yang dilakukan adalah negara hadir melindungi pemegang rekening dari potensi penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak berwenang,” kata dia.
Dia mengaku PPATK menemukan maraknya rekening nasabah dijual belikan, diretas, dana diambil bahkan hilang. “Penyalahgunaan rekening nasabah tanpa hak, dan lain-lain semua untuk kepentingan ilegal,” lanjutnya.
Ivan membantah bahwa adanya kebijakan pembekuan rekening dormant disebut sebagai upaya perampasan oleh negara.
“Ya enggak mungkin lah, ini justru sedang di jaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi, negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening,” tambah Ivan.
Sebelumnya, PPATK akan memblokir rekening dormant atau rekening bank yang tidak digunakan selama tiga bulan.
"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," demikian informasi dari akun PPATK di Instagram, Senin (28/7). (fajar)