FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATKA) memblokir rekening nganggur 3 bulan dituding hanya menyusahkan rakyat. Seperti yang dikeluhkan seorang warga yang salah satu anggota keluarganya butuh operasi, tetapi saldo pada rekening tabungan diblokir.
Baru-baru ini, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan pemberitahuan akan memblokir rekening bank nganggur alias tak aktif untuk transaksi (dormant).
Keluhan demi keluhan terkait kebijakan rekening nganggur 3 bulan akan diblokir ramai dibahas di media sosial. Sejumlah pemilik akun di berbagai platform media sosial mengungkapkan keluhannya tidak bisa menarik uang karena rekeningnya diblokir oleh bank akibat kebijakan PPATK.
Seperti yang diunggah salah satu akun di media sosial Instagram dengan nama akun @nyinyir_update_official yang membagikan kisah seorang perempuan. Sebuah foto memperlihatkan kondisi seseorang dengan tangan diinfus. Suasananya terlihat seperti berada di sebuah rumah sakit.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa seorang wanita memperlihatkan transaksinya di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Saat hendak menarik dana di ATM, perempuan itu disebut tidak bisa melakukan transaksi karena rekening telah dibekukan oleh PPATK. Disebutkan bahwa rekening miliknya dibekukan karena tidak ada transaksi selama tiga bulan terakhir.
"Kalian meresahkan dan menyusahkan rakyat. Bayangin keluarga mau operasi tapi duit di rekening semua tapi malah gak bisa ditarik. Daripada menahan uang rakyat, kenapa gak blokir situs-situs judi online," tulis wanita yang mengeluh tidak bisa menarik uang karena rekening nganggur 3 bulan telah diblokir PPATK seperti yang diunggah di akun Instagram @nyinyir_update_official yang dilihat Rabu (30/7/2025).
Unggahan tentang keluhan masyarakat yang uang pada tabungannya tidak bisa ditarik karena telah diblokir ini diunggah oleh akun @nyinyir_update_official pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah empat jam diunggah yakni sekitar pukul 21.15 Wita, unggahan ini telah mendapatkan 29 ribu like, 7.427 komentar, serta telah dibagikan 6.227 kali.
Unggahan soal keluhan masyarakat pada kebijakan PPATK soal rekening nganggur 3 bulan akan diblokir memicu beragam komentar warganet.
Kolom komentar akun yang menampilkan unggahan keluhan warga yang tidak dapat menarik uang pada rekening tabungan saat butuh operasi itu juga ramai.
"Kok jadi takut ya nabung di bank, takut pas mau ambil dibekukan juga." tulis akun @imavi
"@prabowo @gibran_rakabuming, tolong hentikan segera kebijakan bawahan Anda yang terhormat tersebut pak. Itu uang rakyat, tanah-tanah rakyat! Mau dipakai atau tidak, negara tidak ada hak sama sekali mengambilnya, mengaturnya! Tolonglah jangan buat rakyat semakin muak dan susah dengan kebijakan kalian yang menamakan diri pejabat. Mohon Atensinya." tulis akun @anda***pe
"Sumpah gak pernah sebenci ini sama pemerintah." tulis akun @sukas*op
"ATM nganggur diblokir, tanah nganggur kena, warga nganggur gak peduli. Tapi warga dapat kerja dipajaki." akun @true***vi
"Rekening nganggur apaan? orang tiap bulan ada transaksi kepotong biaya admin." keluh akun @oohah
"Aku udah 3 kali ngurus ini. Pas lagi perlu malah dibekukan. Padahal duit kita sendiri." akun @febri*16
Soal kebijakan rekening nganggur 3 bulan akan diblokir, PPATK memberikan penjelasan.
Mengutip informasi yang disampaikan PPATK melalui akun Instagram @ppatk_indonesia rekening yang akan diblokir adalah yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan.
PPATK menyebut pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," kata mereka, Jumat (25/7) lalu.
Menurut PPATK, salah satu modus yang kerap dilakukan adalah memanfaatkan rekening dormant yang kepemilikannya dikuasai pihak lain, bukan pemilik sah.
Rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.
Guna mencegah penyalahgunaan lebih luas, PPATK pun mengaktifkan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut. (*)