FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah mengumumkan hanya melakukan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2025 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Itu diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, seleksi ASN 2025 diarahkan penuh pada rekrutmen PPPK.
Setidaknya ada tiga instansi prioritas yang telah menerima alokasi formasi PPPK, yaitu:
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
- Kejaksaan Agung
- Badan Gizi Nasional (BGN)
“Fokus tahun ini adalah rekrutmen PPPK di instansi-instansi tersebut,” ujar Wisudo dalam keterangan resminya.
Berapa sebenarnya Gaji PPPK? Regulasinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut ini daftar gaji PPPK:
-Golongan I: Rp1,9 juta - Rp2,9 juta
-Golongan II: Rp2,1 juta - Rp3,07 juta
-Golongan III: Rp2,2 juta - Rp3,2 juta
-Golongan IV: Rp2,2 juta - Rp3,3 juta
-Golongan V: Rp2,5 juta - Rp4,1 juta
-Golongan VI: Rp2,7 juta - Rp4,3 juta
-Golongan VII: Rp2,8 juta - Rp4,5 juta
-Golongan VIII: Rp2,9 juta - Rp4,7 juta
-Golongan IX: Rp3,2 juta - Rp5,2 juta
-Golongan X: Rp3,3 juta- Rp5,4 juta
-Golongan XI: Rp3,4 juta- Rp5,7 juta
-Golongan XII: Rp3,6 juta - Rp5,9 juta
-Golongan XIII: Rp3,7 juta - Rp6,2 juta
-Golongan XIV: Rp3,9 juta - Rp6,4 juta
-Golongan XV: Rp4,1 juta - Rp6,7 juta
-Golongan XVI: Rp4,2 juta - Rp7,03 juta
-Golongan XVII: Rp4,4 juta - Rp7,3 juta
(Arya/Fajar)