FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai bagian dari upaya intensifikasi pengawasan dan perluasan basis perpajakan, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) aktif memantau konten-konten di media sosial yang menunjukkan gaya hidup mewah.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama menyebut pihaknya sudah rutin melakukan proses data crawling dari media sosial.
Kemudian, DJP mengambil informasi dari medsos secara otomatis untuk dianalisis lebih lanjut. Hasil analisa tersebut kemudian menjadi salah satu indikator awal untuk melihat apakah seseorang patut diperiksa dari sisi pajak.
“Kalau ada yang suka pamer, walaupun mobilnya nggak seberapa mewah, tetap akan kami perhatikan," ujar Yoga.
Kebijakan lain yang juga menghentak perhatian publik adalah penghentian sementara atau pembolikaran terhadap rekening yang tidak aktif bertransaksi selama 3 hingga 12 bulan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan, kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan keuangan.
PPATK mengaku menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank. Ada bank yang menetapkan status dormant jika tidak ada aktivitas selama 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan berturut-turut.
Selain pemblokiran rekening bank, keresahan publik kian menjadi-jadi setelah beredar wacana soal tanah bersertipikat akan diambil negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Regulasi tersebut berbunyi: tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya.
Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.
Tiga kebijakan di atas menuai pro kontra di kalangan masyarakat, tak terkecuali oleh para pengguna media sosial. Publik mengekspresikan reaksinya dengan melontarkan sindiran di medsos.
"Setelah sawah ngganggur 2 tahun disita negara. Rekening tidak aktifitas 3 bulan dibekukan PPATK. Kini gaya hidup mewah di medsos pun dipantau Ditjen Pajak. Hanya Negara ini aja yang benar-benar ingin memiskinkan warga negaranya demi ambisi duniawi penggede-gedenya. Ya Rabb, ampuni kami," cetus warganet di X.
"Hal hal nganggur tuh urusin pengangguran yg masih banyak di indonesia. Perbanyak lapangan kerja, tingkatin kualitas SDM dengan pendidikan yg baik, perbaiki perputaran roda ekonomi. Tanah sampe rekening nganggur punya rakyat segala lo rusuhin. Punya negara aneh banget," sahut yang lainnya.
Sutradara kondang, Fajar Nugros juga turut menyuarakan kritikan tajamnya soal rekening nganggur akan diblokir.
"Rekening nganggur ini pasti isinya dikit-dikit tapi banyak. Jago bener nyari recehan. Ditelateni dapetnya banyak juga. Skill nyari recehannya patut diacungi jempol," tulisnya di X, dikutip pada Rabu (30/7/2025).
"Yang diem-diem ngumpulin recehan lainnya adalah e-money/ flash ilang. Ngga bisa diuangkan. Kebayang ngga recehan yang terkumpul dari kartu-kartu uang yang ilang itu? Tapi recehan ini udah ada pemiliknya. Konsumen ngga merasa rugi karena recehan. YLKI juga ngga peduli. Receh lain adalah, masa aktif pulsa," pungkasnya. (Pram/fajar)