FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif selama tiga bulan dikeluhkan. Seorang perempuan di media sosial membagikan ceritanya.
Cerita itu diunggah sebuah akun X @Disclaimerrrrr. Menunjukkan seorang perempuan mengenakan hijab menceritakan pengalaman memilukannya.
“Pernah nggak sih lu transfer ke rekening pribadi lu yang udah lama nggak dipake tapi masih aktif. Jadi pribadi ke pribadi. Itu kejadian ke gue,” kata perempuan yang tidak diketahui namanya itu, dikutip Rabu (30/7/2025).
Kartu ATM rekening tersebut, kata dia tidak dipegang olehnya. Lalu ia menghubungi call center waktu itu, dan menceritakan keluhannya.
Setelahnya, ia diarahkan ke bank. Lalu kembali menceritakan kronologi hingga menyertakan bukti transfernya.
“Maaf Bu, ini sudah terblokir dari pusat,” ujar pihak bank tersebut. Sebagaimana ditirukan perempuan itu.
Ia mulanya berpikir rekeningnya diblokir call center yang sebelumnya ia hubungi. Tapi ternyata bukan.
“Tidak. Ini diblokir dar pusat ibu. PPATK kalau gak salah namanya. Terus gue langsung kaget dong,” terangnya.
“Ibu tenang dulu yah, ini bukan kasus korupsi. Ini itu kalau emang gak dipake rekeningnya, tidak ada transaksi, dan meski ada uang yang mengendap di rekeningnya itu bisa dibekukan dari pusat,” tambahnya mengulang perkataan pihak bank.
Ia kaget waktu itu. Pasalnya, yang tersebut dibutuhkan untuk segera digunakan. Tapi mesti menunggu konfirmasi PPATK untuk mengambilnya.
“Tidak bisa diambil dong. Nunggu persetujuan PPATK,” ucap perempuan itu.
Tidak sampai di situ, uang itu juga tidak pasti kapan bisa diambil. Bergantung dari PPATK.
Sebelumnya, perlu diketahui pemblokiran rekening diketahui sejalan dengan regulasi perbankan nasional serta amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan penghentian sementara transaksi untuk rekening yang terindikasi tidak digunakan secara aktif. Atau dianggap rekening dormant.
“PPATK melakukan penghentian sementara berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan,” tulis akun resmi @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Dilansir dari akun Instagram resmi PPATK @ppatk_indonesia, nasabah yang ingin kembali mengakses rekening-nya dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
Setelah formulir diisi, PPATK bersama pihak bank akan melakukan verifikasi dan peninjauan terhadap data yang masuk. Proses ini memerlukan waktu sekitar lima hari kerja. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian atau data belum lengkap, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja. (Arya/Fajar)