Ahli Kepailitan: Utang Dividen Tidak Bisa Diajukan PKPU

  • Bagikan

Menurut dia, sejak Mahkamah Agung (MA) menolak putusan pailit terhadap perusahaan asuransi pada 2002 lalu, hingga sekarang tidak ada lagi permohonan PKPU atau pailit yang didasari dengan utang dividen.

Minimal Dua Kreditur

Hadi mengatakan bahwa PKPU minimal harus diajukan oleh dua kreditur. Sebab, PKPU adalah penyelesaian utang secara kolektif. "Kalau pemohonnya hanya satu orang saja tidak cukup," ujar Hadi.

Selain itu, adanya utang harus dapat dibuktikan secara sederhana. "Kalau ada sengketa, laporan pidana, gugatan perdata, itu ciri pembuktian yang tidak sederhana," tambah Hadi.

Tidak Cukup Laporan Keuangan

Hadi menambahkan bahwa laporan keuangan dan laporan pajak tidak cukup untuk dijadikan bukti dalam permohonan PKPU. Sebab, laporan itu dinamis. "Laporan keuangan 2024 tidak mencerminkan kondisi sekarang, semisal dulu tercatat punya utang, bisa saja sekarang sudah dilunasi," katanya.

PT Jawa Pos juga menghadirkan pakar akuntansi Unair, Zaenal Fanani, sebagai saksi ahli dalam sidang kemarin. Zaenal mengatakan bahwa utang dividen harus tercatat dalam laporan keuangan perusahaan. Jika tidak, maka tidak bisa disebut sebagai utang. "Utang dividen harus muncul dalan laporan keuangan karena telah dinyatakan dalam RUPS," ucap Zaenal.

"Apabila ada utang dividen yang masih belum lunas dibayarkan pada tahun tersebut, maka utang dividen tersebut pasti muncul tercatat di laporan keuangan tahun buku berikutnya". Apabila di tahun buku berikutnya tidak muncul pencatatan utang dividen tersebut, maka dapat diartikan bahwa sudah lunas dibayarkan semuanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan