Ahli Kepailitan: Utang Dividen Tidak Bisa Diajukan PKPU

  • Bagikan

Dahlan Iskan mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Jawa Pos untuk menagih utang dividen yang dia klaim senilai Rp 54 miliar. Pengacara Dahlan, Arif Sahudi, mengatakan bahwa pihaknya akan menyanggah keterangan saksi ahli dari PT Jawa Pos dengan saksi ahli yang telah mereka siapkan.

"Nanti akan kami sampaikan dalam keterangan saksi ahli. Yang berhak membantah saksi ahli nanti biar ahli juga," kata Arif saat dikonfirmasi. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan