FAJAR.CO.ID -- Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Sementara tedakwa kasus suap komisioner KPU, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat amnesti.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan hal tersebut di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco saat menggelar konferensi pers.
Selain Tom Lembong, Prabowo turut memberikan amnesti kepada 1.116 orang, salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan nama-nama seperti Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong termasuk dalam daftar penerima pengampunan hukum yang diusulkan Kemenkum kepada Presiden Prabowo.
Ia menegaskan, proses ini telah melalui tahapan verifikasi dan uji publik yang ketat.
"Kementerian Hukum memang menyiapkan beberapa kasus diberi amnesty, yang pertama kali itu kurang lebih 44 ribu, tetapi setelah kami ferivikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116," ujar Supratman.
Supratman menjelaskan bahwa pengusulan ini tidak berhenti pada gelombang pertama.