FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Media Sosial, Arief Rasyad meminta pemblokiran rekening dievaluasi. Itu diungkapkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Tolong @PPATK batalkan kebijakan absurd ini,” kata Arief Rasyad dikutip dari unggahannya di X, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, ada cara lain dalam menyasar penyalahgunaan rekening bodong.
“Ada cara lain kalo tujuanya menyasar penyalahgunaan rekening bodong!” ujarnya.
“Bukan dengan mengeneralisir seperti ini, dan the end of the day yang terkena dampak rakyat kecil!”
tambahnya.
Ia menyebut kebijakan tersebut absurd. Pasalnya, kata dia, kebijakan itu menelan korban.
“Kebijakan absurd memblokir rekening rakyat mulai menelan korban, ada uang yang harusnya untuk berobat yang terblokir, ada uang membayar kontrakan akhirnya juga tidak bisa diambil, dll,” jelasnya.
Sebelumnya, perlu diketahui pemblokiran rekening berdasarkan regulasi perbankan nasional serta amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan penghentian sementara transaksi untuk rekening yang terindikasi tidak digunakan secara aktif. Atau dianggap rekening dormant.
“PPATK melakukan penghentian sementara berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan,” tulis akun resmi @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Dilansir dari akun Instagram resmi PPATK @ppatk_indonesia, nasabah yang ingin kembali mengakses rekening-nya dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id