Bukan hanya sampai tahap seleksi administrasi, tetapi seluruh rangkaian seleksi mulai pendaftaran hingga pengumuman kelulusan. Kalau peserta tidak mengikuti seleksi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, lanjut Suharmen, berarti pengangkatannya melanggar peraturan perundang-undangan dan cacat hukum.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Aba Subagja, menyampaikan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan honorer atau pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Aba menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan CASN 2024.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 baik PPPK maupun CPNS, tetapi tidak lulus mengisi formasi," ujar Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7).
Dia menjelaskan, bagi honorer atau pegawai non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Pegawai non-ASN yang tidak masuk database ini merupakan peserta kode R1.D, R4, dan R5.
Aba menguraikan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN bisa diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.
Selanjutnya, kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan. Aba menegaskan, PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah.