Pemblokiran Rekening Tuai Kritik Masyarakat, Prabowo Panggil Bos PPATK dan Bank Indonesia

  • Bagikan
Presiden Prabowo Subianto meresmikan groundbreaking ekosistem industri baterai kendaraan listrik terintegrasi konsorsium ANTAM-IBC-CBL di Artha Industrial Hills (AIH), Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Minggu (29/06/2025).

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kebijakan pemerintah memblokir rekening menganggur tiga bulan menuai protes. Di tengah itu, Presiden memanggil pejabat terkait.

Prabowo memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025). 

Itu dikonfirmasi Ivan. Kepada awak media di istana, ia menyebut dipanggil presiden, tapi belum tahu agendanya.

"Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya," kata Ivan ke awak media.

Sebelumnya, perlu diketahui pemblokiran rekening berdasarkan regulasi perbankan nasional serta amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan penghentian sementara transaksi untuk rekening yang terindikasi tidak digunakan secara aktif. Atau dianggap rekening dormant.

“PPATK melakukan penghentian sementara berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan,” tulis akun resmi @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).

Dilansir dari akun Instagram resmi PPATK @ppatk_indonesia, nasabah yang ingin kembali mengakses rekening-nya dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id

Setelah formulir diisi, PPATK bersama pihak bank akan melakukan verifikasi dan peninjauan terhadap data yang masuk. Proses ini memerlukan waktu sekitar lima hari kerja. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian atau data belum lengkap, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan