PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran Rekening Nganggur, Klaim Agar Rekening Tidak Disalahgunakan

  • Bagikan
Ilustrasi -- Nasabah sedang transaksi keuangan di bank. Ilustrasi/Foto: dok BRI

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan di balik pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Mereka mengklaim untuk keamanan rekening nasabah.

Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa rekening dormant rentan dijadikan alat oleh pelaku kejahatan tanpa sepengetahuan pemilik.

Rekening tersebut bisa digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti korupsi, narkotika, jual beli rekening, hingga pencucian uang melalui transaksi digital.

“Dana di rekening dormant bisa diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak luar. Apalagi, jika pemilik tidak pernah melakukan pengkinian data nasabah,” ungkap Natsir dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, pemblokiran ini merupakan langkah preventif untuk melindungi hak nasabah dan menjaga agar dana tetap aman. PPATK juga mendorong pihak perbankan dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang.

“Tujuan utamanya adalah agar rekening nasabah tidak disalahgunakan, sekaligus memastikan bahwa hak dan kepentingan mereka tetap terlindungi,” tegasnya.

Lebih jauh, PPATK merekomendasikan agar seluruh sektor perbankan memperketat pengelolaan rekening dormant.

Caranya dengan memperbaiki kebijakan Know Your Customer (KYC) dan menerapkan Customer Due Diligence(CDD) secara menyeluruh.

Natsir mengimbau masyarakat segera menghubungi pihak bank jika menerima
notifikasi terkait rekening dormant.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan