Amnesti Hasto, Cara Prabowo Jinakkan Banteng PDIP?

  • Bagikan
Presiden RI, Prabowo Subianto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang disetujui DPR. Muncul spekulasi, itu cara Prabowo menjinakkan PDIP sebagai partai oposisi.

Pengamat Politik, Nurmal Idrus beranggapan serupa. Menurutnya, wajar jika spekulasi demikian mencuat.

“Dari sisi aspek politis tentu juga wajar jika kita berpandangan bahwa ini bagian dari strategi pemerintah dalam menambah kawan di pemerintahan,” kata Nurmal kepada fajar.co.id, Jumat (1/8/2025).

Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makasar itu mengatakan, Prabowo butuh dukungan politik yang kuat. Sementqra PDIP, merupakan penguasa di kursi legislatif.

“Prabowo butuh lebih banyak ketenangan dan keleluasaan dalam melancarkan semua kebijakannya,” ujarnya

Walau demikian, ia beranggapan aspek itu bukan yang utama. Tapi bagaimana Prabowo mencari simpati dari masyarakat.

“Tetapi menurut saya aspek politis nya bukan hal yang utama dari keputusan ini karena selama ini meski PDIP tak di pemerintahan sebenarnya suaranya tidaklah terlalu keras hingga sampai menganggu berbagai program pemerintahan,” jelasnya.

Ia menilai, PDIP memang partai besar. Namun tanpa PDIP, koalisi Prabowo sudah kuat di legislatif.

“Ada atau tidak ada PDIP di pemerintahan sebenarnya bukan Maslaah bagi Prabowo,” terangnya.

“Jadi pertimbangan paling besar menurut saya adalah presiden terlihat mempertimbangkan suara mayoritas publik yang terus mempersoalkan putusan terhadap Tom Lembong dan Hasto,” sambungnya.

Sebelumnya amnesti dan abolisi itu dikonfirmasi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengungkapkan hal tersebut di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco saat menggelar konferensi pers.

Selain Tom Lembong, Prabowo turut memberikan amnesti kepada 1.116 orang, salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tangal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan nama-nama seperti Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong termasuk dalam daftar penerima pengampunan hukum yang diusulkan Kemenkum kepada Presiden Prabowo. Ia menegaskan, proses ini telah melalui tahapan verifikasi dan uji publik yang ketat.

"Kementerian Hukum memang menyiapkan beberapa kasus diberi amnesty, yang pertama kali itu kurang lebih 44 ribu, tetapi setelah kami verifikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116," ujar Supratman

Supratman menjelaskan bahwa pengusulan ini tidak berhenti pada gelombang pertama.

"Nanti ada tahap kedua yang jumlahnya sebenarnya 1.668. Ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga," ujarnya.

Menurutnya, keputusan ini merupakan bagian dari langkah politik hukum yang diambil pemerintah.

"Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden, dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati fraksi-fraksi," pungkasnya.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan