Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Begini Respons Tom Lembong dan Kuasa Hukumnya

  • Bagikan
Tom Lembong. (INT)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Hal itu diketahui usai DPR menerima surat presiden (surpres) terkait pengampunan untuk narapidana.

Di antaranya, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mendapat abolisi.

Terkait hal itu, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan apresiasi atas langkah pemerintah dan DPR.

"Kami harus apresiasi sikap kepala negara yang punya kepedulian terhadap penegakan hukum di negara ini," ujar Ari dikutip dari Tempo, Jumat, 1 Agustus 2025.

Ari mengatakan, setelah adanya persetujuan abolisi dari DPR, maka kliennya tinggal menunggu diterbitkannya keputusan presiden. Ia menilai diberikannya abolisi ini merupakan bentuk kehadiran negara.

"Memang kasus ini dirasakan langsung oleh masyarakat bahwa ada pemasalahan dalam proses hukumnya Pak Tom Lembong ini," ujar Ari.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dinilainya serius memperhatikan kasus hukum yang dijeratkan kepada kliennya.

Dasco, yang juga Ketua Harian DPP Gerindra, yang mengumumkaan pemberian abolisi untuk Tom Lembong tersebut bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Kamis malam, pukul 21.00. Disebutkan, pemberian abolisi merupakan kelanjutan dari surat permohonan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR kemudian disetujui.

Supratman mengatakan, usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan