Hasto dan Tom Lembong Bebas, Tunggu Kepres Prabowo Subianto

  • Bagikan
Tom Lembong dan Hasto Kristianto

Artinya, Presiden hanya bisa memberi amnesti dan abolisi dengan persetujuan DPR RI.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto mengirim dua surat presiden (surpres) ke DPR RI yakni Surpres No. R42/Pres/07/2025: mengusulkan amnesti kepada Hasto Kristiyanto termasuk 1.116 narapidana lainnya.

Juga Surpres No. R43/Pres/07/2025: mengusulkan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Pada 31 Juli 2025, DPR menyetujui kedua usulan tersebut setelah melalui rapat konsultasi dengan pemerintah, yang antara lain dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan