FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukima, Fahri Hamzah, menyebut, keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristianto dan Tom Lembong sangat tepat.
Dikatakan Fahri, reaksi cepat pimpinan DPR RI yang disampaikan Prof. Sufmi Dasco Ahmad juga merupakan tindakan yang mampu membaca sinyal sinyal keinginan kuat presiden.
"Untuk mengakhiri pembelahan dalam masyarakat dan memulai satu rekonsiliasi besar khususnya dalam rangka kita memasuki bulan proklamasi 17 Agustus 2025 ke-80," ujar Fahri di X @Fahrihamzah (1/8/2025).
Lebih lanjut, Fahri mengungkapkan bahwa itu sebuah kabar gembira yang mengharukan di tengah adanya kehendak dari segelintir orang untuk terus berpecah belah.
"Presiden datang dengan sikap tegas untuk menggunakan kewenangannya dalam memutuskan sesuatu yang punya dampak besar kepada kembalinya kerukunan dalam masyarakat kita," ucapnya.
Di satu sisi, kata Fahri, Prabowo terus didorong untuk mengintervensi pengadilan dan ditolak langsung olehnya.
"Dibiarkannya kebebasan dan independensi yudikatif bekerja sebagaimana mestinya, tetapi sebagai pemimpin negara dan pemimpin pemerintahan adalah presiden yang diatur secara konstitusional haknya untuk memberikan amnesti abolisi dan rehabilitasi," sebutnya.
Kata Fahri, bersamaan dengan 1.116 orang lainnya yang mendapatkan remisi pada saat menjelang Agustus, tahun ini Presiden juga memberikan amnesti kepada para penghina Presiden, yang dituduh makar tanpa senjata, orang-orang tua, dan lainnya .