Supratman mengatakan, pengusulan pemberian abolisi dan amnesti kepada dua tokoh tersebut berasal dari pihaknya.
Supratman selaku Menteri Hukum mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto adalah dirinya selaku Menteri Hukum.
"Karena itu, saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI," tukasnya.
Pertimbangan paling utama dari pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto adalah menjaga kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
"Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia," imbuh Supratman.
Pemerintah juga mempertimbangkan prestasi Tom Lembong maupun Hasto selama ini kepada negara. Mereka telah banyak memberikan kontribusi untuk Indonesia.
Sebelum keputusan untuk memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.
(Muhsin/fajar)