Artinya segala status pidana terhadap dirinya dihapus, dan ia tidak lagi dianggap pernah melakukan tindak pidana.
Sementara itu, Thomas Lembong, yang tengah menghadapi proses penyidikan dalam dugaan pelanggaran informasi rahasia negara, diberikan abolisi.
Berarti proses hukum terhadapnya dihentikan sepenuhnya, dan tidak akan dilanjutkan ke pengadilan.
(Erfyansyah/fajar)