Kata Eks Ketua MK Terkait Pemberian Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo ke Hasto dan Tom Lembong

  • Bagikan
Prof Jimly Asshiddiqie

Artinya segala status pidana terhadap dirinya dihapus, dan ia tidak lagi dianggap pernah melakukan tindak pidana.

Sementara itu, Thomas Lembong, yang tengah menghadapi proses penyidikan dalam dugaan pelanggaran informasi rahasia negara, diberikan abolisi.

Berarti proses hukum terhadapnya dihentikan sepenuhnya, dan tidak akan dilanjutkan ke pengadilan.

(Erfyansyah/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan