Keliru Pahami Laporan Keuangan: Dalil PKPU Dahlan Dianggap Tidak Tepat

  • Bagikan
Pakar akuntansi Unair, Zaenal Fanani menjadi ahli dalam sidang di Pengadilan Niaga Surabaya kemarin (31/7).

Prof. Zaenal menambahkan, utang tersebut adalah tanggung jawab masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian utang. Dalam hal ini, yang menandatangani perjanjian utang PT Putra Muda Brothers dan PT Dharmasraya Palma Sejahtera, dan aset yang dijaminkan juga milik PT Putra Muda Brothers dan PT Dharmasraya Palma Sejahtera, maka tidak ada kaitannya dengan PT JPH selaku induk perusahaan.

Dalam persidangan Kamis, (31/7), Prof. Zaenal juga menegaskan bahwa bila memang ada utang dividen, maka secara prinsip akuntansi, utang tersebut harus tercatat dalam laporan keuangan. Jika tidak tercatat, maka secara akuntansi dapat disimpulkan bahwa utang dividen tersebut tidak ada.

Sementara itu, pengacara Dahlan, Arif Sahudi, enggan merepons pendapat ahli dari PT Jawa Pos. Pihaknya akan menyanggah keterangan saksi ahli dari PT Jawa Pos dengan saksi ahli yang telah mereka siapkan. “Nanti akan kami sampaikan dalam keterangan saksi ahli. Yang berhak membantah saksi ahli nanti biar ahli juga,” kata Arif. (gas)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan