FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Seorang nasabah mengeluhkan rekeningnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK). Itu diungkaokan melalui unggahan di X.
“Cieee rekening BSI ku @bankbsi_id diblokir @PPATK pasti ribet ini mah aktifin baliknya, ga ada kerjaan, nambah lagi beban hidup,” tulis akun X @reza_ifahmi dikutip Jumat (1/8/2025).
Unggahan itu dibalas akun resmi Bank Syariah Indonesia (BSI). Menginformasikan bahwa tekening memang diblokir setelah 180 hari tidak aktif.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kami informasikan sesuai prosedur internal sejalan dengan arahan otoritas, serta untuk keamanan, Bank mengidentifikasi dan memblokir rekening Nasabah yang tidak melakukan transaksi keuangan apapun selama 180 hari berturut-turut atau enam bulan, selain pembayaran biaya administrasi bulanan,” jelasnya.
Meski begitu, rekening akan tetap tercatat di Bank selama masa pemblokiran. Hanya saja, untuk reaktivasi rekening, mesti mengunjungi Kantor Cabang pembuka rekening atau Kantor Cabang BSI terdekat.
“Dengan membawa Buku Tabungan, Kartu ATM, KTP Asli dan melakukan Setoran Awal kembali minimal Rp. 10.000 ya Kak,” tulis akun resmi BSI itu.
Sebelumnya, perlu diketahui pemblokiran rekening berdasarkan regulasi perbankan nasional serta amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan penghentian sementara transaksi untuk rekening yang terindikasi tidak digunakan secara aktif. Atau dianggap rekening dormant.