Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional

  • Bagikan
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menerangkan, libur nasional 18 Agustus yang jatuh pada hari Senin dimaksudkan agar masyarakat bisa menggelar perlombaan dan berbagai kegiatan kemerdekaan usai upacara 17 Agustus 2025 yang jatuh pada Minggu.

Menurut Juri, perlombaan diharapkan jadi ajang membangun semangat dan kreativitas demi Indonesia Maju.

"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," jelas Juri dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).

Oleh sebab itu, pemeritah mengimbau agar seluruh elemen, baik masyarakat maupun kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah turut serta memeriahkan HUT ke-80 RI ini.

Salah satu bentuk perayaannya dengan memasang Bendera Merah Putih dan umbul-umbul di rumah-rumah maupun di lingkungan di seluruh masyarakat Indonesia.

Diharapkan, kata Juri, perlombaan-perlombaan itu dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju.

"Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas, katanya.

“Dalam kesempatan yang baik ini saya mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan peringatan Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia dengan memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di rumah-rumah maupun di lingkungan saudara-saudara semuanya, di seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Juri. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan