Preciosa Kanti: Tidak Semua yang Jokowi Mau Harus Terjadi

  • Bagikan
Jokowi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial, Preciosa Kanti, turut menanggapi hangatnya keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Kanti pun mencoba mengulik aspek konstitusional dari dua langkah Presiden Prabowo tersebut.

Ia menjelaskan secara lugas perbedaan antara abolisi dan amnesti yang belakangan ini menjadi perbincangan publik.

"Abolisi, hak prerogatif Presiden atas persetujuan DPR. Diberikan untuk penghentian atau peniadaan perkara," ujar Kanti di X @PreciosaKanti (1/8/2025).

Sedangkan amnesti, kata dia, merupakan hak prerogatif yang sama namun diberikan dalam konteks yang berbeda.

"Amnesti, hak prerogatif Presiden atas persetujuan DPR. Diberikan untuk menghapus hukuman yang sudah dijatuhkan," jelasnya.

Kanti bilang, meski keduanya berada dalam kerangka kewenangan konstitusional yang sama, namun tetap memiliki perbedaan fungsi dan tujuan.

"Yes, ada perbedaan. Bagaimana menyikapi perbedaan itu? Kita serahkan pada dinamika politik," tandasnya.

Namun Kanti menegaskan satu hal yang menurutnya paling penting dalam konteks perbedaan dan kontroversi tersebut. Yakni, bahwa tidak semua kehendak mantan Presiden Jokowi harus dijadikan patokan oleh penguasa saat ini.

"Tetapi apapun perbedaan tersebut, hanya satu yang terpenting, tidak semua yang Jokowi mau, harus terjadi," kuncinya.

Sebelumnya diketahui, pertimbangan Presiden Prabowo Subianto memberi pengampunan demi persatuan menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus mendatang.

"Salah satu dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Supratman mengatakan, pengusulan pemberian abolisi dan amnesti kepada dua tokoh tersebut berasal dari pihaknya.

Supratman selaku Menteri Hukum mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto adalah dirinya selaku Menteri Hukum.

"Karena itu, saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI," tukasnya.

Pertimbangan paling utama dari pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto adalah menjaga kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

"Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia," imbuh Supratman.

Pemerintah juga mempertimbangkan prestasi Tom Lembong maupun Hasto selama ini kepada negara. Mereka telah banyak memberikan kontribusi untuk Indonesia.

Sebelum keputusan untuk memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan