FAJAR.CO.ID, JAKARTA — DPR telah menyetujui atas usul Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti dan abolisi.
Sebanyak 1.116 orang yang diberi amnesti, salah satunya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dan satu orang diberi abolisi yakni Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Pertanyaannya, mengapa ada yang diberi amnesti dan abolisi.
Eks Menko Polhukam Mahfud MD, menyatakan bahwa abolisi merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang. Itu yang berlaku terhadap Tom Lembong saat ini.
Sedangkan amnesti merupakan peniadaan dari sebuah pemidanaan, sehingga sama juga harus bebas. Tinggal keduanya menunggu keputusan presiden.
“Sesudah presiden kirim surat, DPR setuju. Lalu atas persetujuan nanti itu, presiden mengeluarkan kepres (keputusan presiden), memberi amnesti dan abolisi kepada saudara Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong,” kata Mahfud dalam kanal YouTube-nya, dikutip Jumat, (1/8/2025).
Yang terpenting kata Mahfud adalah jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik.
“Agar hukum itu ditegakkan, hukum sebagai hukum kata hukum. Bukan karena pesanan politik,” tambahnya.
Dengan langkah Presiden Prabowo itu lanjut Mahfud memberikan harapan baru bahwa hukum akan mulai ditegakkan dan diharapkan terus berlanjut.
“Mudah-mudahan presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikannya negara ini sebagai betul-betul Negara hukum,” ujarnya.
Menurutnya, jeritan hati masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata benar-benar bahwa kasus yang menimpa Hasto dan Tom Lembong memang sangat ketat nuansa politiknya. Dan itu tidak boleh diulangi lagi.
“Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong. Dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat Amicus curiae dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran agar hukum dipandang sebagai hukum. Hukum tidak boleh diintervensi,” tandasnya.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto mengirim dua surat presiden (surpres) ke DPR RI yakni Surpres No. R42/Pres/07/2025: mengusulkan amnesti kepada Hasto Kristiyanto termasuk 1.116 narapidana lainnya.
Juga Surpres No. R43/Pres/07/2025: mengusulkan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Pada 31 Juli 2025, DPR menyetujui kedua usulan tersebut setelah melalui rapat konsultasi dengan pemerintah, yang antara lain dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Saat ini, proses tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum resmi pelaksanaan amnesti dan abolisi.
Keputusan ini bukan semata aspek hukum, melainkan juga didasari oleh pertimbangan persatuan bangsa, kondusivitas nasional, serta kontribusi kedua tokoh terhadap negara. Tujuan juga diarahkan menjelang peringatan 17 Agustus.