Skincarenya Terbukti Ilegal, Reza Gladys Respon Begini

  • Bagikan
Dokter Reza Gladys. Foto: dok. pribadi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan produk Reza Gladys tidak memiliki izin edar dan dinyatakan sebagai produk ilegal.

Pengumuman ini disampaikan langsung dalam unggahan Instagram BPOM yang menyatakan produk Reza Gladys dan beberapa produk lainnya terbukti ilegal.

Isu ini bermula saat sidang 24 Juli lalu soal dugaan pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani yang dilaporkan Reza Gladys.

Nikita membawa bukti fisik berupa produk Reza Gladys, Glafidsya Glowing Booster Cell yang ternyata tidak terdaftar BPOM

Merespon hal ini, Reza Gladys dalam unggahan insta storynya membuat kalimat panjang.

Reza Gladys seolah menuding pihak lawannya sengaja mengeluarkan bukti tersebut untuk menjatuhkan namanya.

Alih-alih fokus dengan kasus yang sebenarnya, Reza menilai produknya tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.

“Masyaallah sekarang naikin berita ke semua media seolah-olah treatment yg sudah tdk dipakai di klinik 2024 tidak terdaftar bpom haruskah sampai dihancurkan sampai segini?,” tulisnya dikutip Jumat (1/8/2025).

Sebelumnya, pernyataan BPOM mengumumkan soal telah membatalkan izin edar produk Reza Gladys sejak 2 Februari 2024 karena tidak memiliki izin edar.

“BPOM telah bertindak. Sejak 2 Februari 2024, BPOM telah membatalkan izin edar produk RIBESKIN Superficial Pink Aging,” tulis BPOM.

“Temuan BPOM: GLAFIDSYA Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM," sambungnya.

BPOM melanjutkan izin edar untuk produk lainnya RIBESKIN X Pink Shooter yang sejenis dengan RIBESKIN Superficial Pink Aging telah habis izin edar sejak Februari 2025.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan