“Di satu sisi, kemarin kemarin presiden Prabowo didorong untuk mengintervensi pengadilan dan itu beliau tolak. Dibiarkannya kebebasan dan independensi yudikatif bekerja sebagaimana mestinya, tetapi sebagai pemimpin negara dan pemimpin pemerintahan adalah presiden yang diatur secara konstitusional haknya untuk memberikan amnesti abolisi dan rehabilitasi,” paparnya.
Fahri berharap langkah tersebut menjadi awal dari ikhtiar besar menyatukan kembali bangsa Indonesia.
“Bersamaan dengan 1.116 orang lainnya yg mendapatkan remisi pada saat menjelang Agustus, tahun ini Presiden juga memberikan amnesti kepada para penghina Presiden, yg dituduh makar tanpa senjata, orang2 tua, dan lain2,” tuturnya.
“Tapi, Presiden secara khusus memberikan amnesti dan abolisi kepada dua figur penting yang membelah masyarakat kita hari ini. Pendukung Hasto menganggap bahwa pengadilan kepada Hasto adalah balas dendam politik dari mereka yang menganggap sikap politik PDIP dan pendukung Ganjar-Mahfud secara umum lah yang membuat Hasto diseret ke pengadilan,” tambahnya.
“Tapi, di tangan seorang nahkoda eksekutif yang piawai, keputusan terbaik telah dibuat. Semoga penggunaan hak konstitusional presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai ikhtiar untuk kembali menyatukan bangsa besar ini dari anasir dan kemungkinan perpecahan. Sungguh saya terharu karena momentumnya Tepat sekali saat kita akan merayakan proklamasi kemerdekaan negara republik Indonesia yang kita cintai yg ke-80,” lanjutnya.
“Semoga peringatan proklamasi 17 Agustus besok, akan diwarnai oleh rekonsiliasi di tingkat elite dan juga rekonsiliasi ditingkat rakyat Indonesia. Marilah kita memasuki bulan Agustus ini dengan perasaan bersaudara dan menghentikan niat mereka yang ingin memecah belah kita. Saya mengucapkan selamat kepada mas Hasto dan Bung Tom atas putusan Presiden ini tetapi saya ingin berterima kasih kepada presiden Prabowo dan pada pak Dasco dan kawan-kawan di DPR atas sikap cepat yg luar biasa. Merdeka! #BulanRekonsiliasi #80TahunIndonesia,” terangnya. (Erfyansyah/fajar)