TKW Jadi Korban, Uang Hasil Peras Keringat Diblokir PPATK, Dengar Nih Curhatnya Bikin Nangis

  • Bagikan
TKI di Hongkong curhat rekeningnya diblokir PPATK

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat Medsos, Lia Amalia, membagikan rekaman video seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong curhat soal rekeningnya yang diblokir PPATK.

Dalam video tersebut, nampak seorang wanita mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai semakin tidak pro terhadap rakyat kecil.

"Duitku di bank Rp30 juta, pemerintah kurang ajar, kene raiso balik, (padahal) tiap tahun balik (ke Indonesia)," sesalnya.

Lia pun merasa heran, apalagi sudah ada penegasan bahwa rekening yang diblokir akan dibuka kembali pasca pertemuan dengan Presiden Prabowo.

"Seorang TKI asal Banyuwangi kecewa sekali karena rekening nya di blokir oleh PPATK. Katanya sudah dibuka blokirannya, tapi nyatanya masih ada yang diblokir. Tega banget sih sama warga sendiri," kata Lia di X @liaasister (31/7/2025).

Lia bilang, mestinya pemerintah bisa membuat kebijakan yang lebih mementingkan kesejahteraan rakyat kecil. Bukan justru menyiksa.

"Kasihan kan, jauh-jauh merantau bekerja keras, malah uang tabungan nya di blokir, pasti banyak yg ngalami. Parah nih," tandasnya.

kebijakan pemerintah memblokir rekening menganggur tiga bulan menuai protes. Di tengah itu, Presiden memanggil pejabat terkait.

Prabowo memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Itu dikonfirmasi Ivan. Kepada awak media di istana, ia menyebut dipanggil presiden, tapi belum tahu agendanya.

"Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya," kata Ivan ke awak media.

Untuk diketahui, pemblokiran rekening berdasarkan regulasi perbankan nasional serta amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan penghentian sementara transaksi untuk rekening yang terindikasi tidak digunakan secara aktif. Atau dianggap rekening dorman.

“PPATK melakukan penghentian sementara berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan,” tulis akun resmi @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).

Dilansir dari akun Instagram resmi PPATK @ppatk_indonesia, nasabah yang ingin kembali mengakses rekening-nya dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id.

Setelah formulir diisi, PPATK bersama pihak bank akan melakukan verifikasi dan peninjauan terhadap data yang masuk.

Proses ini memerlukan waktu sekitar lima hari kerja. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian atau data belum lengkap, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja.

(Muhsin/fajar)

Keterangan:

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan