FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberi abolisi terhadap Tom Lembong dan Amnesti pada Hasto Kristiyanto menuai banyak respons dari berbagai lapisan masyarakat.
Praktisi Hukum Tata Negara Sulawesi Selatan, Azry Yusuf angkat suara terkait abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Dia menyebut, langkah itu merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Hak prerogatid ini kata dia, merupakan kekuasaan konstitusional yang bersifat simbolik, istimewa, dan diskresioner yang melekat pada fungsi presiden sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan.
Dia menambahkan, hak ini mencerminkan tindakan negara dalam menjaga keadilan, martabat dan kedaultan, serta dijalankan dalam kerangka hukum dan prinsip demokrasi.
"Pelaksanaan hak prerogatif dilakukan dalam kapasitas simbolik sebagai refresentasi negara, bukan sebagai pelaksana administratif," jelas Azry Yusuf, Jumat (1/8).
Ditanya soal kelayakan kedua tokoh tersebut mendapat abolisi dan amnesti,. Azry Yusuf menegaskan sekali lagi bahwa hak prerogatif seorang presiden. "Kalau Presiden sebagai Kepala Negara menghendaki setelah mendapat pertimbangan DPR (pasal 14 UUD 45), maka tidak ada diskusi lagim" tandasnya.
Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa, menurut info yang berkembang bahwa fakta persidangan kasus Tom Lembong, yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana korupsi impor gula kristal mentah (raw sugar), terdapat unsur penting yang dianggap tidak terpenuhi oleh tim hukum pembelanya yakni unsur subyektif (mens rea atau niat jahat).
"Secara teori hukum pidana, jika mens rea tidak terbukti, maka pertanggungjawaban pidana menjadi pincang, meskipun unsur obyektif (perbuatan dan akibat) sudah dipenuhi," sebut Alumni Hukum UMI tersebut.
Dijelaskan, amnesti adalah pengampunan hukum yang menghapus akibat pidana setelah ada putusan, sedangkan abolisi adalah penghentian proses pidana sebelum perkara diputus pengadilan.
"Meski berbeda dalam waktu dan akibatnya, keduanya merupakan instrumen prerogatif Presiden yang dijalankan untuk kepentingan umum, dan wajib mendapat persetujuan DPR agar sah secara konstitusional," tandasnya.
Diketahui, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto divonis bersalah 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus PAW Harun Masiku.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tokoh. Dua di antaranya adalah Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Supratman menjelaskan, usulan pemberian abolisi dan amnesti dilakukan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, terutama menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara. Jadi itu yang paling utama," jelas Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. (fajar)