Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Dahnil Simanjuntak: Presiden Memiliki Hak Mengoreksi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Gerindra, Dahnil A. Simanjuntak, memberikan respons mengenai putusan Presiden Prabowo Subianto soal perkara yang menjerat Tom Lembong.

Dikatakan Dahnil, pengampunan yang diberikan Prabowo dengan pertimbangan DPR merupakan sikap Presiden yang tidak bersetuju dengan tuntutan yang dialamatkan ke Tom Lembong.

"Pak Prabowo menghormati proses hukum apa pun hasilnya," kata Dahnil di X @DahnilAnzar (1/8/2025).

Dahnil bilang, sebagai Presiden, Prabowo memiliki hak untuk mengoreksi dan meluruskan kekeliruan yang diperbuat para pembantu di rezimnya.

"Namun dengan hak yang beliau miliki sebagai Presiden, beliau menggunakannya untuk mengkoreksi dan meluruskan," tandasnya.

Sebelumnya, pertimbangan Presiden Prabowo Subianto memberi pengampunan demi persatuan menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus mendatang.

"Salah satu dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Supratman mengatakan, pengusulan pemberian abolisi dan amnesti kepada dua tokoh tersebut berasal dari pihaknya.

Supratman selaku Menteri Hukum mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto adalah dirinya selaku Menteri Hukum.

"Karena itu, saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI," tukasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan