FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Tom Lembong yang menyebut abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk pemulihan kehormatannya menuai respons dari Muannas Alaidid.
Dikatakan Muannas, konsep hukum tidak bisa disamakan dengan narasi politik.
Ia menegaskan bahwa abolisi tidak otomatis menghapus status pidana seseorang, apalagi memulihkan nama baik yang telah tercemar karena vonis pengadilan.
"Memulihkan kehormatan itu bukan dengan abolisi, tapi rehabilitasi oleh Presiden atau putusan bebas murni dari pengadilan, bukan karena dijatuhi 4,5 tahun penjara seperti yang terjadi," ujar Muannas di X @muannas_alaidid (2/8/2025).
Ia menjelaskan, abolisi hanya berlaku terhadap terdakwa atau terpidana yang telah dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan.
Dengan kata lain, secara hukum perbuatan tetap dianggap terbukti.
“Kalau mau pulihkan nama baik ya fight aja terus jalur hukum. Jangan terima abolisi. Karena abolisi itu bukan penghapusan kesalahan, tapi penghentian eksekusi demi alasan politik,” tegasnya.
Muannas juga menyebut bahwa logika hukum tidak bisa dibelokkan hanya untuk menciptakan kesan publik tertentu.
Ia mengingatkan bahwa publik paham bedanya abolisi dan pembebasan hukum murni.
“Karena secara hukum perbuatannya tetap dianggap terbukti dan bersalah,” jelasnya.
Sebelumnya, Tom Lembong dalam pernyataannya menyebut bahwa abolisi yang diterimanya dari Presiden Prabowo merupakan bentuk pemulihan kehormatan atas kasus yang menurutnya sarat rekayasa.
"Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara," kata Tom di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025) malam.