FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Lagu-lagu Indonesia maupun Barat tak lagi diputar di kafe-kafe maupun hotel dan restoran. Demi menghindari persoalan royalti, tempat nongkrong itu memilih memutar rekaman suara-suara alam atau musik instrumental tanpa hak cipta.
Salah satu pengguna TikTok dengan akun @s.widya_ mengunggah video suasana sebuah kafe yang tidak memutar lagu populer Indonesia sama sekali. Suasana kafe hanya terdengar suara musik instrumental. Pengunjung justru lebih santai dengan suasana yang rileks.
"Semenjak kasus royalti dan hak cipta, sekarang kafe-kafe tidak menyetel lagu-lagu Indonesia," tulisnya dalam keterangan video tersebut dikutip Sabtu (2/8/2025).
Di balik pelarangan area bisnis memutar lagu bila tidak membayar royalti, muncul kekhawatiran dari warganet terhadap nasib musik Indonesia.
"Makin tenggelam lagu Indonesia kalau begini jadinya. Kalau misalnya restoran, atau kafe disuruh bayar royalti, palingan mereka bakal milih gak usah mutar lagu Indonesia sekalian. Mereka bakal cari alternatif lain." tulis pemilik akun Ainu*ah di akun Facebook Satu Indonesia.
Ada pula warganet yang khawatir pada nasib lagu-lagu Indonesia yang terasing di negeri sendiri. Biasanya, sejumlah masyarakat mengenal lagu-lagu Indonesia yang populer ketika berada di kafe, restoran, hotel, mal, dan area bisnis lainnya.
Kekhawatiran memutar lagu-lagu berlisensi di tempat bisnis juga diunggah karyawan di salah satu toko. Warganet itu menyampaikan keresahannya terhadap kasus royalti lagu yang sekarang tengah viral.
“Padahal niat ngidupun musik di toko biar ga pusing menghadapi customer dan hari-hari yang melelahkan. Sekarang malah dikit-dikit kena pinalti hak cipta,” tulisnya dalam keterangan videonya dikutip @anipuri23.
Postingan yang sama datang dari @musikindonesia yang menampilkan seorang pengamen membawakan lagu dari iklan sarung. Aksi tersebut dianggap sebagai bentuk sindiran terhadap kondisi saat ini karena banyak tempat usaha memilih diam dan tidak memutar musik karena khawatir dianggap melanggar hak cipta.
Kejadian unik pun muncul di sejumlah kafe dan restoran di wilayah Jabodetabek. Beberapa tempat memilih untuk tidak lagi memutar lagu-lagu populer.
Sebagai gantinya, mereka menyetel suara alam seperti kicauan burung, gemericik air, atau suara ombak.
Isu ini makin geger dan ramai dibicarakan setelah mencuatnya kasus hukum yang menimpa salah satu gerai Mie Gacoan di Bali.
Gerai tersebut dikelola oleh PT Mitra Bali Sukses, dituding memutar lagu-lagu berlisensi tanpa izin resmi. Direktur perusahaan, I Gusti Ayu Sasih Ira, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri dari DJKI Kemenkumham, Agung Damar Sasongko, pernah menegaskan bahwa langganan platform digital seperti Spotify, Apple Music, atau YouTube Premium tidak cukup dijadikan dasar untuk memutar musik di tempat usaha.
Lisensi dari platform tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk tujuan komersial.
"Langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik," ucap Agung dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari Antara.
Dengan makin ketatnya aturan dan pengawasan, tak heran bila banyak pelaku usaha memilih langkah aman dengan berhenti untuk menyetel musik berlisensi. (Wahyuni/Fajar)