Tom Lembong Dapat Abolisi, Anies Baswedan: Itu Artinya Seluruh Perkara Dianggap Tak Penah Ada

  • Bagikan
Tom Lembong dan Anies Baswedan.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, turut mengomentari terkait abolisi yang diberikan Presiden Prabowo kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Menurutnya hal tersebut adalah kabar final yang melegakan. "Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong atas persetujuan DPR. Dengan itu, bukan hanya hukuman dibatalkan, tapi seluruh perkara dianggap tak pernah ada. Nama Tom bersih. Tak pernah bersalah. Bebas sepenuhnya," tulis Anies Baswedan dikutip dari akun media sosialnya.

Mantan Capres nomor urut 1 ini menyebut, hal itu tentu kabar baik bagi Tom dan bagi keluarganya yang telah berpisah sejak akhir Oktober tahun lalu. Setelah sembilan bulan yang panjang, Tom kembali ke rumah. Kepada istri, anak-anak, dan keluarganya yang selama ini menanggung rindu.

"Sebagai sahabat, saya amat bersyukur. Saya ikut bahagia melihat Tom hari ini bebas. Maka saya menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bapak Presiden beserta DPR yang telah menggunakan kewenangannya untuk mengakhiri ketidakadilan ini," sambungnya.

"Namun, kita juga tahu, ini bukan kemenangan dari ruang sidang. Ini adalah penyelesaian ekstra yudisial melalui jalur konstitusional yang menjadi hak Presiden. Keputusan ini memang menghapus perkara, tapi sesungguhnya tidak menghapus pertanyaan. Tidak menghapus keprihatinan kita atas proses hukum yang begitu banyak dipertanyakan sejak awal. Mulai dari sangkaan yang dipaksakan oleh jaksa, hingga putusan hakim yang menafikan nalar," urai mantan Rektor Universitas Pramadina ini.

"Karena itu, meskipun hari ini adalah akhir dari penahanan Tom, ini bukan akhir dari tanggung jawab kita. Justru ini harus jadi titik refleksi yang lebih dalam tentang sistem hukum negara kita, tentang bagaimana hukum seharusnya bekerja," lanjut Anies.

Juga, tentang bagaimana keadilan tidak boleh datang hanya kepada mereka yang tenar, punya jaringan, dan mendapat sorotan. Karena untuk satu Tom yang bebas hari ini, mungkin masih ada ribuan lainnya yang terjerat kriminalisasi, tanpa suara, tanpa sorotan.

Negara ini terlalu besar untuk menyisakan keadilan hanya bagi mereka yang dikenal dan mendapat dukungan amat luas dari publik. Maka, hukum di Republik ini harus menjadi pelindung bagi semua, alih-alih menjadi alat tekanan. Harus memberi ketenangan, alih-alih menebar kecemasan.

Hari ini adalah kemenangan pribadi bagi Tom. Tapi perjuangan menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat belum selesai. "Masih panjang dan masih harus terus kita jalani bersama. Tentu juga, masih perlu terus mendapat perhatian serius dari para pemimpin dan penyelenggara negara ini. Semoga kita bisa menuntaskannya," harapnya.

"Izinkan saya menyampaikan apresiasi tinggi dan rasa terima kasih kepada tim hukum, kepada para sahabat dan pendukung yang setia hadir di setiap persidangan, kepada para tokoh dan publik luas yang menyuarakan harapan di tengah gelapnya proses hukum. Di negeri ini, keadilan sering butuh suara lantang. Hari ini, suara itu berbuah untuk Tom," lanjutnya.

"Kepada Tom kita sampaikan selamat pulang ke rumah. Waktu yang hilang tak bisa kembali, tapi hari esok selalu bisa dimenangkan. Kita yakin, pengalaman yang Tom lalui tak akan melemahkan, justru menguatkan. Pun kita optimis, Tom akan kembali melangkah, lebih tegap, lebih matang, dan lebih tajam memperjuangkan kebaikan bagi negeri yang ia cintai tanpa syarat ini," tutup Anies Baswedan.

Diketahui sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD tegas mengatakan ada kejanggalan dalam vonis hukuman Tom Lembong.

Karena alasan itulah, Mahfud MD tegas menyuarakan untuk melakukan perlawanan dalam vonis hukuman mantan Menteri Perdagangan itu.

“Menurut saya putusan Tom Lembong salah. Pengadilannya salah. Salah dalam arti harus dikoreksi melalui banding dan proses-proses lain,” kata Mahfud dalam podcast bersama Novel Baswedan.

Hal yang paling di kritik Mahfud terkait hakim sendiri menyatakan tidak ada mens rea (niat jahat) dalam perbuatan Tom Lembong.

Ia menyebut ini melanggar prinsip fundamental hukum pidana “Geen straf zonder schuld”.

“Kalau tidak ada mens rea orang tidak boleh dihukum. Ada dalil yang sangat mendasar dalam hukum,” ungkapnya. (sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan