Amnesti dan Abolisi Gak Ada Pengaruh, Ahmad Khozinudin Bilang Ini Sinyal Prabowo Masih ‘Patuh’ pada Jokowi

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto pada debat di Pilpres 2019

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyebut, abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong, serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto mempunyai maksud lain.

Dikatakan Ahmad, terdapat hal yang aneh atas perbedaan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terhadap pembebasan Tom Lembong dengan Hasto Kristiyanto.

"Tom Lembong dibebaskan dengan pemberian Abolisi, sementara Hasto Kristiyanto dibebaskan dengan Amnesti," ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Minggu (3/8/2025).

Meski sama-sama hak prerogatif Presiden, kata Ahmadz akan tetapi abolisi dan amnesti memiliki filosofi dan konsekuensi hukum yang berbeda.

"Selain abolisi dan amnesti, Presiden secara konstitusional juga memiliki hak prerogatif untuk memberikan Grasi," sebutnya.

Dijelaskan Ahmad, bedanya, grasi melalui proses permohonan terpidana. Sementara abolisi dan amnesti, merupakan inisiatif Presiden.

"Ini diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945," ucapnya.

Dalam Pasal ini, lanjut Ahmad, Presiden mempunyai kekuasaan untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan lembaga lain yaitu, DPR untuk amnesti dan abolisi, dan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabilitasi.

"Sebelum Abolisi diberikan kepada Tom Lembong, diketahui Jokowi mengakui dirinya yang memerintahkan Tom Lembong untuk melakukan import gula," tukasnya.

Bukan hanya itu, Ahmad juga blak-blakan mengatakan bahwa Jokowi mengaku mengeluarkan kebijakan dan memerintahkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong untuk melakukan impor gula.

Hal ini diketahui disampaikan Jokowi merespons pernyataan Tom Lembong yang menyebut ada perintah darinya untuk meredam gejolak harga gula.

"Yang namanya negara, seluruh kebijakan itu dari Presiden," Ahmad mengikuti gaya bicara Jokowi.

Membuka kembali konstruksi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Ahman menuturkan bahwa Jokowi lah yang memerintahkan import gula.

"Jokowi juga terkena pertanggungjawaban pidana yang telah merugikan Negara dan menguntungkan korporasi yang mendapatkan izin import gula," imbuhnya.

"Itu artinya, yang melakukan korupsi bukan hanya Tom Lembong, jika pertimbangan Majelis Hakim yang digunakan untuk memvonis Tom Lembong konsisten diadopsi untuk mengadili Jokowi," tambahnya.

Kata Ahmad, sekalipun Jokowi tidak dapat dibidik dengan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, setidaknya Jokowi terlibat dalam tindak pidana perbantuan yang dilakukan Tim Lembong, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Namun, dengan dikeluarkannya kebijakan abolisi terhadap Tom Lembong, maka otomatis peristiwa korupsi import gula dihapus dan dianggap tidak ada," jelasnya.

Dengan demikian, Ahmad membeberkan bahwa kebijakan ini berdampak pada penyelamatan Jokowi baik dari ancaman pidana Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk Hasto Kristiyanto, hanya diberikan Amnesti. Ahmad melihat, kesalahan Hasto diampuni dan penghapusan sanksi pidana terhadap Hasto, namun tidak menghapus peristiwa pidananya.

"Ampunan terhadap Hasto ini, tidak menghapus kasus korupsi Harun Masiku yang telah menjebloskan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan ke penjara," terangnya.

Ahmad bilang, abolisi terhadap Tom Lembong hakekatnya adalah untuk menyelamatkan Jokowi. Sebab, saat Tom Lembong divonis bersalah dan dipidana 4,5 tahun penjara, maka semestinya Jokowi juga harus dipenjara.

"Karena Tom Lembong diabolisi kasusnya, maka selamatlah Jokowi. Jadi, apakah percaya Prabowo Subianto menjalankan amanat Presiden, telah lepas dari bayang-bayang kekuasaan Jokowi?," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan