Kafe dan Resto Mulai Hindari Lagu-lagu Hits Indonesia, Armand Maulana Respons Begini

  • Bagikan
Armand Maulana (instagram)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penarikan royalti untuk pencipta lagu masih jadi perdebatan hangat publik. Seperti biasa, pro dan kontra pun berseliweran di jagad media sosial.

Perhitungan royalti itu sendiri didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan Produk Terkait Musik dan Lagu.

Salah satu pengusaha bisnis restoran dan kafe adalah Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.

PT Mitra Bali Sukses merupakan perusahaan yang menaungi Mie Gacoan di wilayah Bali dan luar Jawa. Ira ditetapkan sebagai tersangka karena memutar lagu di gerai tanpa membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Terkait kafe yang memutuskan menghentikan memutar lagu hits karena takut bayar royalti, musisi Armand Maulana meminta agar para pengusaha restoran dan kafe tinggal membayar royalti untuk memutar lagu-lagu hits.

Dalam Pasal 1 angka 4 aturan tersebut dijelaskan bahwa penghitungan royalti di restoran dan kafe berdasarkan jumlah kursi per tahun.

Royalti pencipta sebesar Rp 60 ribu per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 60 ribu per tahun. Sehingga, jika diakumulasi totalnya Rp120 ribu per tahun.

"Kalau resto dan kafe itu hitungannya per kursi. Satu kursi 120 ribu. Itu per satu tahun. Jadi misalnya punya tempat ngopi ya, cuma 10 kursi misalnya, 10x120 berarti Rp 1,2 juta untuk satu tahun," kata Armand dikutip dari kumparan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan