FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ramainya masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece jelang perayaan 17 Agustus mendapatkan perhatian lebih.
Beberapa video yang beredar di media sosial TikTok, memperlihatkan bendera One Piece dikibarkan di beberapa lokasi.
Di antaranya ada di atap rumah hingga pinggir jalan, di bawah atau bersebelahan dengan bendera merah putih.
Sementara itu agar masyarakat tidak terjebak dalam kesalahan, penting untuk mengetahui aturan mengenai pemasangan bendera merah putih di lingkungan setempat.
Aturan mengenai pemasangan bendera merah putih tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Disebutkan di aturan tersebut, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Lebih jauh, dalam pasal 21 tertulis dalam hal bendera negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, bendera negara ditempatkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, bendera negara dipasang di sebelah kanan;
- Apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, bendera negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
- Apabila bendera negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan;
- Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
- Bendera Negara sebagaimana dimaksud dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
Ada juga hal yang dilarang dalam pengibaran bendera merah putih:
- merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
- mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
- memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Jika dilanggar tentunya ada sanksi yang menanti, dikutip dari pasal 66 Undang-undang nomor 124 tahun 2009, terdapat beberapa sanksi pidana bagi siapapun yang melanggar aturan pengibaran bendera merah putih.