Prof Mahfud MD Geram Buntut Aturan Baru PPATK: Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan Itu Jahat

  • Bagikan
Prof Mahfud MD

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, geram terhadap kebijakan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang disebut-sebut akan membekukan rekening yang tidak aktif selama tiga bulan.

Dikatakan Mahfud, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kewenangan lembaga, bahkan bisa digugat secara hukum.

"Menurut saya PPATK itu sudah melakukan pelanggaran kewenangan yang serius. Bisa digugat itu ke pengadilan," kata Mahfud dikutip Minggu (3/8/2025).

Ia menilai, pemblokiran rekening dengan alasan tidak aktif selama tiga bulan merupakan kebijakan sewenang-wenang yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Karena memblokir rekening orang, tidak boleh dengan ukuran yang sifatnya umum. Ukuran umum itu, barangsiapa rekeningnya tidak bergerak tiga bulan, dibekukan, itu jahat. Kalau orang, jahat itu," sindir mantan Menko Polhukam itu.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa lembaga yang berwenang membekukan rekening hanyalah Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

"PPATK boleh (membekukan), tapi juga atas izin institusi-institusi itu. Kalau ada dugaan tindak pidana di rekening itu," jelasnya.

Ia bahkan mengaku langsung mengecek rekening-rekening miliknya di bank usai mendengar kabar kebijakan tersebut.

"Saya nih, pulang hari ini juga ke bank karena gara-gara itu, ngecek. Saya kan punya banyak rekening, kecil-kecil tapi," ungkap Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menjelaskan, banyaknya rekening yang ia miliki lantaran pernah bekerja di banyak instansi, termasuk di belasan perguruan tinggi.

"Saya tuh bekerja di berbagai tempat. Dulu saya kerja sampai 18 universitas. Setiap saya ngajar, bukunya (rekening) sendiri-sendiri," tandasnya.

Tak hanya itu, saat menjabat di pemerintahan, Mahfud juga harus membuka rekening berbeda untuk tiap jenis penghasilan.

"Ketika jadi pejabat MK, rekening banknya harus sendiri. Jadi Menkopolhukam rekening banknya dua. Gajinya lewat Mandiri, remunerasinya lewat BNI. Kan banyak yang tidak aktif akhirnya, nda bergerak," bebernya.

Meski demikian, Mahfud berharap masyarakat bisa diberi notifikasi terlebih dahulu jika memang ada aturan semacam itu.

"Ya sudahlah, asal masuk aja kita dapat notifikasinya," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan