FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan, menyebut, jika kasus hukum terhadap Tom Lembong dihentikan, maka hukum yang menjerat direktur perusahaan gula juga harus ditiadakan.
Untuk itu, kata Anthony, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung harus perintahkan agar semua direktur dari perusahaan gula yang masih ditahan untuk segera dibebaskan.
"Kalau tidak, maka Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung bisa dianggap membangkang terhadap (keputusan) Presiden," ujar Anthony kepada fajar.co.id, Minggu (3/8/2025).
Dikatakan Anthony, dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong mesti menjadi pesan kuat dari Presiden Prabowo kepada semua aparat penegak hukum agar bertindak secara profesional, sesuai hukum yang berlaku.
"Tidak ada lagi kriminalisasi kasus hukum," sebutnya.
Ia menekankan bahwa peristiwa ini juga sekaligus menjadi tonggak keruntuhan pengaruh Jokowi di bidang politik dan hukum Indonesia.
"Ketika Jokowi tidak ada pengaruh lagi dalam bidang hukum, dengan hak dan kewajiban hukum yang sama dengan masyarakat lainnya, Jokowi diperkirakan akan menghadapi banyak kasus hukum ke depannya," terangnya.
Dibeberkan Anthony, ada beberapa di antara kasus hukum yang bisa hadapi Jokowi seperti dugaan pidana.
"Termasuk pidana korupsi, yang dilakukannya selama10 tahun menjabat presiden," tandasnya.
Sekadar diketahui, Jokowi masuk dalam nominasi pejabat terkorup versi OCCRP yang merupakan singkatan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project. Organisasi jurnalis anti korupsi terbesar di dunia.