Skema Baru Penggajian ASN Mulai Berlaku, Tunjangan Ikut Naik

  • Bagikan
Pencairan gaji ke-13 bagi ASN< TNI Polri dan pensiunan mulai 5 Juni 2023.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mulai Jumat, 1 Agustus 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia akan menerima gaji dengan skema baru yang telah disesuaikan berdasarkan kebijakan kenaikan sebesar 8 persen. Penyesuaian ini merupakan implementasi penuh dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang sebelumnya telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Meski kebijakan kenaikan gaji ini mulai diberlakukan sejak awal 2024, sistem penggajian yang mencerminkan penyesuaian baru ini baru akan sepenuhnya diterapkan dalam pembayaran bulan Agustus. Dengan kebijakan tersebut, ASN dari golongan I hingga IV akan merasakan peningkatan pendapatan yang lebih signifikan, seiring penyesuaian gaji pokok dan tunjangan.

Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima tunjangan tambahan yang disesuaikan dengan golongan, jenjang jabatan, dan status keluarga. Jenis tunjangan yang diberikan meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan dan kinerja bagi ASN tertentu.

Berikut adalah rentang gaji pokok terbaru ASN setelah kenaikan: untuk golongan I mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400, golongan II berkisar antara Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600, golongan III dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700, dan golongan IV dari Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga menjadi bagian dari strategi makroekonomi nasional. Dengan kenaikan gaji tersebut, daya beli ASN diharapkan meningkat sehingga dapat mendorong konsumsi rumah tangga serta memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan